Pembentukan KPK di Daerah Tergantung RUU Pengadilan Tipikor

Pembentukan KPK di Daerah Tergantung RUU Pengadilan Tipikor

- detikNews
Senin, 27 Okt 2008 22:51 WIB
Pembentukan KPK di Daerah Tergantung RUU Pengadilan Tipikor
Jakarta - Pembentukan KPK di daerah tengah digagas. Tapi ini pun bergantung pada hasil dari RUU Pengadilan Tipikor, yang belum juga rampung dibahas di DPR.
 
"Jadi di mana ada pengadilan Tipikor di sana bisa kita bentuk KPK," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (27/10/2008).
 
Dia melanjutkan, dengan pembentukan komisi antikorupsi di daerah diharapkan penanganan korupsi bisa lebih efektif.
 
"Tentunya kita pilih orang-orang yang berintegritas," tambahnya.
 
Lebih lanjut Bibit menjelaskan, sejak berdiri 2003 lalu, tercatat ada 29 ribu laporan masuk ke KPK terkait dugaan korupasi.
 
"6 Ribu terindikasi pidana. Dan 4 ribunya kita sampaikan ke kepolisian dan kejaksaan, sekitar 1.000 kasus ditangani KPK," ujarnya.
 
Kasus-kasus itu tersebar dari Sabang sampai Merauke. "Umumnya terkait anggaran, untuk itu perlu diciptakan sistem anggaran yang sulit dikorupsi," tuturnya.
 
Sedang tenaga KPK untuk menangani kasus korupsi, masih jauh memadai. Kini seluruh pegawai KPK tercatat ada 560, dan 30 persennya adalah bagian penindakan dan penyidikan.
 
"Pada 2009 kita harapkan bisa menjadi 700 orang dan 2011 bisa menjadi 1.100. Di Malaysia saja, jumlah anggota KPK mereka mencapai 5 ribu orang," tandasnya. (ndr/ken)


Berita Terkait