"Kami memberikan kesempatan kepada polisi untuk melakukan penggerebekan," kata Kepala Humas Hotel Sultan Shakira di kantornya, Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Senin (27/10/2008).
Ira, sapaan akrab Shakira mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Jumat 24 Oktober pukul 19.30 WIB. Selain menangkap 15 orang pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti uang tunai Rp 91 juta dan perhiasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
15 Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 25 juta rupiah. (ken/gah)











































