"Kedatangan duta besar Australia ini menyangkut bantuan dari pihak pemerintahan Australia untuk mengekstradisi Adrian Kiki Ariyawan yang telah diputus oleh pengadilan Indonesia sebagai terpidana kasus Bank Surya," kata Kapuspenkum Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2008).
Menurut Jasman, kasus tersebut telah merugikan negara Rp 1,5 triliun. Bantuan Australia ini menurut Jasman tinggal menunggu surat resmi dari pemerintah Indonesia yang dalam hal ini berada di bawah wewenang Depkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Australia bersedia dan kooperatif untuk mengambalikan terpidana ke Indonesia.
Adrian bersama rekannya yang juga buron, Bambang Sutrisno, hingga saat ini keberadaannya sudah diketahui tapi belum ditangkap. Andrian sendiri diketahui sedang berada di Australia, sedangkan Bambang diduga berada di Singapura.
Adrian (mantan Presdir Bank Surya) dan Bambang (mantan Wakil Presiden Komisaris Bank
Surya) dalam persidangan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalurkan kredit kepada 166 perusahaan/ debitor fiktif. Mereka divonis hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan yang dilangsungkan secara in absentia tanpa kehadiran para terdakwa.
(gah/ken)











































