Penangkapan Lalu terkait dengan dugaan korupsi dana APBD Provinsi NTB tahun 2003. Lalu meringkuk di tahanan Kejati NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tindakan dugaan korupsi itu dari penyalahgunaan dana APBD 2003 yakni sebesar Rp 8 miliar dan dana tidak tersangka APBD 2003 sebesar Rp 1 miliar," kata Kapuspenkum Jasman Panjaitan dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan HAsanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, selain Lalu, Kejagung juga menetapkan 3 orang tersangka lain dengan inisial RH, A, dan AK. Ketiganya merupakan Wakil Ketua DPRD saat ini.
Sebelumnya kejaksaan juga pernah memeriksa Lalu saat menjabat sebagai gubernur dengan surat presiden R.17/Pres/III/2003. Temuan penyimpangan dana APBD tersebut berdasarkan laporan BPK dan diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 26,5 miliar. (nov/ken)











































