"Kami menilai kesaksian saksi lebih banyak bersikap spekulatif makanya tadi kami beberapa kali interupsi." ujar kuasa hukum Novel, Medianto Hadi Purnomo, usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Depok, Jawa Barat, Senin (27/10/2008).
Karena banyak keterangan saksi yang berbeda, Hadi meminta majelis hakim mempertimbangkan sidang di tempat Ryan membeli HP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi juga mempertanyakan pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap saksi. Ini dinilainya tidak etis secara hukum.
"Saksi ini juga tidak ada di BAP merupakan saksi tanggapan apalagi juga tadi keterangan saksi berbeda satu sama lainnya," ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 30 Oktober 2008 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa dari penasehat hukum. Namun, siapa saksinya, masih dirahasikan. (rdf/irw)











































