Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda usai kegiatan Expo dan Workshop dalam rangkaian WHCEE di Istana Mangkunegaran, Solo, Senin (27/10/2008).
"Silakan untuk melaporkan ke Deplu. Kita kan punya Direktorat Perlindungan Warga dan Badan Hukum Internasional. Sejauh ada dokumen lengkap yang menyatakan ada transaksi resmi tetapi belum dipenuhi oleh buyer, dengan senang hati akan dibantu hingga selesai," kata Hassan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalangan pengusaha di daerah yang merasa dirugikan oleh para buyer luar negeri bisa menyampaikannya kepada pemerintah daerah, tapi lebih baiknya langsung menyampaikan keberatan kepada kami. Deplu melalui perwakilan di luar negeri akan mengecek kebenaran data yang diajukan itu," ujarnya. (mbr/djo)











































