Pengaduan Munarman dan Habib Rizieq Shihab ini disampaikan oleh kuasa hukumnya Syamsul Bahri dan Tim Pembela Muslim (TPM) Ahmad Midan kepada Wakil Ketua Komnas HAM M Ridha Saleh di kantornya Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta, Senin (27/10/2008).
"Ini yang kita laporkan atas perlakuan kepada tahanan yang tidak manusiawi, di mana tahanan tidak diberi haknya untuk dikunjungi keluarganya," jelas Syamsul Bahri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah dijamin UU seperti itu, kenapa polisi tidak melaksanakan itu dan mengabaikannya," jelasnya lagi.
Syamsul mencurigai, perlakuan terhadap kliennya dan Habib Rizieq merupakan atas perintah atasan yang melarang tahanan dikunjungi keluarganya. Puncaknya, saat Abu Bakar Ba'asyir dilarang untuk menjenguk Munarman dan Habib Rizieq di dalam tahanan.
(zal/irw)











































