"Sudah saya cek itu tidak ada," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2008).
Abubakar menjelaskan hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi penyidik untuk menetapkan status 5 orang yang diduga sebagai anggota teroris. Sesuai ketentuan, Polri memiliki waktu 7 X 24 jam untuk menetapkan status seseorang setelah ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Polri telah menahan Wahyu alias Uci, Nurhasani alias Hasan, Imam Basori alias Basar, Muntasir dan Budiman. Kelima orang ini ditangkap pada Selasa 21 Oktober 2008 lalu di sejumlah tempat di Jakarta dan Bogor. Mereka diduga merupakan kelompok teroris yang hendak meledakan depo minyak Plumpang, Jakarta Utara. (rdf/nwk)










































