"Kalau ada kecurigaan kok pihak hotel tidak curiga. Masa tiap hari ada 27 orang masuk di suatu kamar. Kita sedang dalami," kata Wakil Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Bachtiar Tambunan.
Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau penyelenggara memberi tahu, memberi uang ke manajemen hotel akan kita proses juga," ujarnya.
Bachtiar menambahkan, penyelenggara perjudian mendapat uang dari pemain Rp 3-5 juta per orang. Perjudian dilaksanakan setiap hari pukul 17.00 hingga 04.00 WIB.
"Kalau kita masuk lift harus memakai card. Kalau card untuk ke lantai 2, maka tidak bisa naik ke lantai 3. Lift sudah diatur oleh petugas hotel," ujarnya.
Para tersangka dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.
Barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai sebesar Rp 91,7 juta, 4 set kartu remi warna merah dan biru, 2 buah papan tulis, 11 dus kecil kartu remi, 7 buah cincin, kalung rantai besar, 4 pasang giwang, 1 liontin. (aan/nrl)











































