Para tersangka ditangkap diΒ The Sultan Hotel kamar 296, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat 24 Oktober 2008 pukul 19.30 WIB.
Ada 27 orang di dalam kamar itu saat penggerebekan. 15 Orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 10 orang lainnya saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, 5 bermain judi jenis Joker Manado, 6 bermain kartu jenis Joker Karo, dan 3 orang sedang bermain kartu jenis Leng.
Selain para tersangka, 10 orang saksi itu terdiri dari 3 orang juru masak, 1 office boy, dan 6 tamu di lokasi judi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menjelaskan, modus operandi kasus perjudian ini membuat kumpulan arisan.
"Di mana dari anggota arisan tersebut merupakan membership untuk masuk ke kamar itu. Tujuan utamanya bukan arisan tetapi untuk bisa masuk ke lokasi tempat perjudian dan bermain judi," papar Abubakar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2008).
Barang buktinya antara lain, uang tunai sebesar Rp 91,7 juta, 4 set kartu remi warna merah dan biru, 2 buah papan tulis, 11 dus kecil kartu remi, 7 buah cincin, kalung rantai besar, 4 pasang giwang, 1 liontin. (aan/nrl)











































