FPDIP Minta Pencegahan Oleh Masyarakat Dihilangkan

RUU Pornografi

FPDIP Minta Pencegahan Oleh Masyarakat Dihilangkan

- detikNews
Senin, 27 Okt 2008 14:12 WIB
FPDIP Minta Pencegahan Oleh Masyarakat Dihilangkan
Jakarta - Rapat panitia kerja (panja) RUU tentang Pornografi berlangsung alot. Fraksi PDIP meminta agar pasal 21, 22 dan 23 yang mengatur peran masyarakat dalam pencegahan pornografi dihilangkan.

"Kita mau pasal 21 sampai 23 didrop. Karena kalau penegakan hukum belum benar, dan pornografi berjalan, ormas yang main hakim sendiri akan tambah kuat," ujar anggota panja RUU Pornografi dari FPDIP Eva Kusuma Sundari.

Hal itu disampaikan Eva di sela-sela rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 21 dalam RUU itu menyebutkan, Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Sedang pasal 22 dan 23 berisi tentang teknis peran serta yang dimaksud dalam pasal 21 tersebut.

"Penghilangan ketiga pasal ini yang akan kami usulkan untuk materi lobi fraksi," tambah Eva.

Selain itu, Eva menjelaskan, pasal 4 RUU yang mengatur tentang larangan penyebarluasan materi pornografi sudah diselesaikan panja.

"Pasal 4 sudah clear, dengan koreksi kepemilikan personal harus dilindungi," pungkasnya.

Menurut Eva, jika rapat panja pada hari ini dapat berlangsung sesuai target. Maka, besok 28 Oktober, akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama dengan agenda pandangan mini fraksi.

(lrn/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads