"Kita mau pasal 21 sampai 23 didrop. Karena kalau penegakan hukum belum benar, dan pornografi berjalan, ormas yang main hakim sendiri akan tambah kuat," ujar anggota panja RUU Pornografi dari FPDIP Eva Kusuma Sundari.
Hal itu disampaikan Eva di sela-sela rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang pasal 22 dan 23 berisi tentang teknis peran serta yang dimaksud dalam pasal 21 tersebut.
"Penghilangan ketiga pasal ini yang akan kami usulkan untuk materi lobi fraksi," tambah Eva.
Selain itu, Eva menjelaskan, pasal 4 RUU yang mengatur tentang larangan penyebarluasan materi pornografi sudah diselesaikan panja.
"Pasal 4 sudah clear, dengan koreksi kepemilikan personal harus dilindungi," pungkasnya.
Menurut Eva, jika rapat panja pada hari ini dapat berlangsung sesuai target. Maka, besok 28 Oktober, akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama dengan agenda pandangan mini fraksi.
(lrn/irw)











































