"Salinan putusan ketiganya diantar ke PN Denpasar pada 18 Desember 2007. Jadi sekarang ada di PN Denpasar," ujar Panitera Muda Pidana Khusus Suhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2008).
Penolakan PK tersebut tertulis No 66/PID/2007 atas nama Amrozi diputus Selasa 18 September 2007. Kedua, No 67/PID/2007 atas nama Ali Gufron diputus Kamis 23 Agustus 2007. Ketiga No 68/PID/2007 atas nama Imam Samudra diputus Rabu 19 September 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Amrozi cs dari TPM, Achmad Michdan, menyatakan siap mengecek putusan ke PN Denpasar.
"Putusan ini ada pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan karena amar keputusan sampai sekarang sudah satu tahun belum disampaikan. Kalau tidak diklarifikasi akan kita bawa ke mahkamah internasional," ancam Michdan.
(nik/nrl)











































