Oey-Rusli Tanggapi Santai Tuntutan JPU

Oey-Rusli Tanggapi Santai Tuntutan JPU

- detikNews
Senin, 27 Okt 2008 13:28 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta. Namun, keduanya menanggapi santai tuntutan tersebut.

"Kita biasa saja," ujar Rusli Simanjuntak saat dimintai tanggapan oleh wartawan usai sidang di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (27/10/2008).

Sementara Oey yang diwawancarai di tempat terpisah tidak menanggapi sedikit pun. Ia sepertinya pasrah terhadap tuntutan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak, tidak ada tanggapan," ujarnya sambil berlalu.

Berdasarkan pantauan detikcom, saat jaksa membacakan tuntutan, keduanya selalu tertunduk lesu. Tampak sesekali keduanya mengelap keringat akibat suasana persidangan yang cukup ramai.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Moefri tersebut akan digelar pada hari Seninย  tanggal 3 Oktober 2008. Agenda dalam persidangan tersebut adalah mendengar pembacaan pembelaan oleh kedua terdakwa.

Untuk Rusli Simanjuntak, pembacaan pembelaan atau pledoi akan dilakukan oleh dirinya sendiri dan tim penasehat hukum. Sedangkan Oey Hoey Tiong hanya akan membacakan pledoi oleh tim penasehat hukumnya. (mad/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads