"Belum ada pernyataan dari jaksa tentang perubahan status itu, kita masih menunggu surat pemanggilan," ujar kuasa hukum Syamsuddin, Sabas Sinaga, di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2008).
Sabas menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima surat pemanggilan sebagai saksi. Surat bernomor B-2043/F.2/Fd./10/2008 itu baru diterimanya tanggal 16 Oktober 2008. Dalam surat itu ditulis perihal pemanggilan saksi.
"Karena itulah kami hadir di sini, tapi kami lihat kini ada perubahan, bahwa ada perubahan pemanggilan sebagai tersangka," ujar Sabas.
Pada pemanggilan hari ini Sabas mengaku kliennya tidak menjalani pemeriksaan. "Selama dua jam diatas hanya diberitahu perubahan dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.
(rdf/gah)











































