"Kami minta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 dan terdakwa masing-masing 6 tahun dan denda Rp 250 juta, khusus untuk terdakwa 2 (Rusli Simanjuntak) diminta untuk membayar kerugian negara Rp 3 miliar," ujar JPU Agus Salim di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2008).
Oey dan Rusli dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 30 tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo tentang tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut jaksa, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proses pencairan dana yayasan LPPI oleh Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara uang yang diberikan kepada para pejabat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti investasi rumah, diberikan bagi keluarga dan biaya pemeriksaan hukum," jelas Agus.
Sedangkan Rusli Simanjuntak adalah mantan kepala biro gubernur BI yang didakwa telah mendistribusikan uang sebesar Rp 31,5 miliar dari yayasan LPPI untuk anggota Komisi IX DPR RI guna penyelesaian masalah BLBI secara politis dan amandemen UU BI. Uang tersebut diberikan pada Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin dalam 3 tahap atas persetujuan dewan pengawas yayasan LPPI, Aulia Pohan dan Maman Sumantri.
"Pemberian tersebut tanpa tanda terima dan tidak tercatat dalam pembukuan," pungkasnya.
(mad/nrl)











































