Jasmin Pjan yang mengaku sebagai kurir dari Ryan ditangkap di Plaza Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2008), pukul 10.00 WIB. Ryan merupakan pengedar narkoba yang sampat saat ini masuk dalam DPO polisi.
"Awalnya mulanya kami mencurigai Jasmin karena dia merupakan residivis," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Yossy Runtukahu di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasmin memesan barang haram tersebut kepada Boim. Boim kemudian menyuruh Lee menaruh ekstasi pesanan Jasmin di tempat penitipan barang Hypermarket Plaza Gadjah Mada.
Lee menaruh 1.000 butir ekstasi di dalam kaleng susu. Kaleng susu itu kemudian dititipkan di tempat penitipan barang. Tak lama Jasmin pun tiba di lokasi. Lee memberi kartu penitipan barang kepada Jasmin.
Saat Jasmin mengambil kaleng susu tersebut, Jasmin pun akhirnya bisa dibekuk. Namun polisi tak berhasil menangkap Lee yang sudah lolos terlebih dahulu.
"Setelah ditangkap, Jasmin mengaku menyimpang 1.020 butir ekstasi yang disembunyikan di rumahnya di Telugong Jl 19 No 19 Penjaringan, Jakarta Utara," katanya.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung menggerebek rumah Jasmin. Total ekstasi yang disita polisi sebanyak 2.020 butir dengan nilai Rp 202 juta.
"Kepada polisi Jasmin mengaku barang itu hendak diserahkan ke Ryan," imbuhnya. (gus/gah)










































