"Koruptor yang terbukti kesalahannya tidak diampuni. Dan bagi aparatur negara yang melanggar hukum langsung selesai karirnya," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto saat berbincang lewat telepon, Senin (27/10/2008).
Menurutnya, untuk memberantas korupsi ini, intinya perlu ada kemauan untuk berhenti korupsi dan jangan bantu koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan hal ini, lanjutnya, sudah tidak dilakukan warga di Singapura. "Mereka memang sudah mapan," tambahnya.
Untuk itu, perlu dilakukan sejumlah langkah guna memberantas korupsi yakni membenahi sistem, mendandani moral, perbaikan salary atau gaji, dan kontrol.
"Juga yang penting taat pada aturan," tandasnya. (ndr/irw)











































