menuai kontroversi. Fraksi Partai Golkar (FPG) menegaskan menolak agenda
tersebut.
"Pasti dong (menolak). Kecuali kita tidak tahu aturan yang berlaku," kata Wakil Ketua Pansus Orang Hilang dari FPG Yorrys Raweyai ketika ditanya apakah fraksinya menolak agenda pemanggilan sejumlah mantan jenderal tersebut.
Hal itu disampaikan Yorrys di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
aturan yang berlaku. Menurut Yoris, setelah putusan MK yang mencabut kewenangan DPR dalam memberikan status pelanggaran HAM, DPR sudah tidak lagi tidak berwenang memanggil orang yang diduga terlibat.
"Pansus tidak berhak (memanggil). Tugas DPR hanya memberikan rekomendasi
kepada pemerintah soal pembentukan pengadilan HAM ad hoc," ujar anggota
Komisi I DPR ini.
Lebih jauh Yorrys menjelaskan, rapat pleno pansus yang sebelumnya telah
mengagendakan pemanggilan sejumlah mantan jenderal yang diduga terlibat,
dilakukan secara sepihak.
"Keputusan itu sepihak, karena tidak melibatkan pimpinan-pimpinan. Apalagi fraksi Golkar mempunyai banyak anggota," pungkasnya.
(lrn/rdf)











































