Sekjen Komnas PA: Rokok Haram Tak Usah Ada Batasan Usia

Sekjen Komnas PA: Rokok Haram Tak Usah Ada Batasan Usia

- detikNews
Senin, 27 Okt 2008 10:54 WIB
Sekjen Komnas PA: Rokok Haram Tak Usah Ada Batasan Usia
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana mengeluarkan fatwa yang mengharamkan rokok secara bertahap berdasarkan kategori usia, yang dimulai dari anak-anak. Seharusnya, pelarangan itu bersifat menyeluruh, tidak usah memakai kategori usia.

"Kami mendukung MUI menyebutkan rokok haram, tapi nggak seperti itu (berdasarkan kategori umur). Dalam arti harus keseluruhan, karena rokok bukan hanya tidak sehat untuk anak-anak tapi untuk semua orang. Kalau berdasarkan usia diskriminasi namanya," ujar Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait ketika dihubungi detikcom, Senin (27/10/2008).

Arist mengatakan fatwa haram rokok itu untuk mengatasi usia perokok yang semakin hari semakin muda. Data Komnas PA tahun 2007, 4.750 anak yang disurvei di kota-kota besar di Indonesia, ditemukan usia merokok yang semakin muda yaitu 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 12,8 persen anak 5-7 tahun sudah mulai merokok. Kalau tahun 2001 dulu anak mulai merokok pada usia 7-9 tahun," ujar dia.

Anak-anak yang menjadi perokok itu biasanya karena gampangnya memperoleh rokok, karena bisa membeli ketengan di warung-warung hingga mencuri milik orang tuanya. Juga ditunjang oleh banyaknya iklan-iklan rokok dalam bentuk sponsorship kegiatan anak-anak muda hingga memberikan beasiswa.

Menurut Arist, usia perokok yang semakin muda ini adalah setting-an dari industri rokok yang tidak ingin kehilangan konsumen.

"Industri rokok itu sadar, para perokok beratnya akan segera mati. Lalu mereka membidik anak-anak agar bisa lebih lama merokoknya," ujar dia.

Karena itu pemerintah didorong menghilangkan segala bentuk iklan rokok yang bisa dengan gampang dilihat anak-anak. "Seperti di Kuala Lumpur, negara tetangga kita, nggak ada itu iklan rokok. Kalau mau mengharamkan rokok ya haramkan saja, titik. Nggak usah ada batasan usia," tandas Arist. (nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini