"Kami mendukung MUI menyebutkan rokok haram, tapi nggak seperti itu (berdasarkan kategori umur). Dalam arti harus keseluruhan, karena rokok bukan hanya tidak sehat untuk anak-anak tapi untuk semua orang. Kalau berdasarkan usia diskriminasi namanya," ujar Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait ketika dihubungi detikcom, Senin (27/10/2008).
Arist mengatakan fatwa haram rokok itu untuk mengatasi usia perokok yang semakin hari semakin muda. Data Komnas PA tahun 2007, 4.750 anak yang disurvei di kota-kota besar di Indonesia, ditemukan usia merokok yang semakin muda yaitu 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak-anak yang menjadi perokok itu biasanya karena gampangnya memperoleh rokok, karena bisa membeli ketengan di warung-warung hingga mencuri milik orang tuanya. Juga ditunjang oleh banyaknya iklan-iklan rokok dalam bentuk sponsorship kegiatan anak-anak muda hingga memberikan beasiswa.
Menurut Arist, usia perokok yang semakin muda ini adalah setting-an dari industri rokok yang tidak ingin kehilangan konsumen.
"Industri rokok itu sadar, para perokok beratnya akan segera mati. Lalu mereka membidik anak-anak agar bisa lebih lama merokoknya," ujar dia.
Karena itu pemerintah didorong menghilangkan segala bentuk iklan rokok yang bisa dengan gampang dilihat anak-anak. "Seperti di Kuala Lumpur, negara tetangga kita, nggak ada itu iklan rokok. Kalau mau mengharamkan rokok ya haramkan saja, titik. Nggak usah ada batasan usia," tandas Arist. (nwk/nrl)










































