Jakarta - Sidang mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2008) pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 09.30 WIB, ruang persidangan masih tampak sepi.
Oey dan Rusli terlihat kompak mengenakan kemeja putih. Keduanya telah hadir di PN Tipikor sejak pukul 08.45 WIB. Oey maupun Rusli tampak sedang berdiskusi dengan penasihat hukumnya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oey dan Rusli didakwa telah mendistribusikan uang sebesar RP 100 miliar dari yayasan LPPI. Oey memberikan uang sejumlah Rp 68,5 miliar bagi bantuan hukum para mantan pejabat BI. Sedangkan Rusli membagikan uang sebesar Rp 31,5 miliar kepada anggota DPR untuk penyelesaian BLBI secara politis dan revisi UU BI.
(mad/aan)