"MUI harus memberi rekomendasi sebagai tindak lanjut jika fatwa itu dikeluarkan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Hilman Rosyad Syihab pada detikcom, Senin (27/10/2008). Komisi VIII adalah komisi agama.
Rekomendasi itu, kata Hilman, menyangkut konsekuensi-konsekuensi lanjutan dari pengharaman rokok, utamanya di kalangan anak-anak. Sebagai contoh, jika rokok diharamkan bagi anak-anak, maka iklan rokok di televisi dan bilboard rokok di jalan-jalan yang dengan mudah bisa dilihat anak-anak harus dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi orang dewasa, konsekuensinya adalah tidak boleh merokok di depan anak-anak karena akan memberi contoh yang tidak baik.
"Guru SD dan SMP tidak boleh merokok karena dikhawatirkan terlihat oleh muridnya," ujar Hilman.
Selain beberapa hal tersebut, Hilman juga menegaskan perlunya MUI membuat batasan yang jelas tentang kategori anak-anak dalam konteks pengharaman rokok.
"Usianya harus jelas," tandasnya.
Hal-hal di atas, menurutnya, harus menjadi pertimbangan MUI dalam mengeluarkan fatwa keharaman rokok secara bertahap. Jika tidak, maka fatwa itu tidak akan menjadi solusi.
"Kalau hanya sekedar melarang anak-anak tapi orang dewasa boleh, ini tidak menjadi solusi," ujarnya.
(sho/nrl)











































