"Rokok haram itu prediksi saya diberlakukan secara bertahap," kata Ketua MUI Cholil Ridwan seusai Halal Bihalal dan Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/10/2008).
Dengan adanya pentahapan pengharaman rokok dengan didasarkan pada usia, menurutnya, tidak dikhawatirkan munculnya protes dari masyarakat.
"Nggak bisa protes, anak-anak dilarang merokok," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan pengharaman rokok itu, kata Cholil, karena rokok bisa membunuh manusia secara perlahan.
"Islam melarang bunuh diri secara perlahan. Rokok merugikan, makanya dilarang," imbunya.
Namun Cholil belum dapat memastikan kapan MUI akan mengeluarkan fatwa rokok haram itu. Agenda pembahasan fatwa itu baru akan dilangsungkan dalam pertemuan Komisi Fatwa Se-Indonesia Januari mendatang.
"Januari 2009 pertemuan Komisi Fatwa Se-Indonesia akan diagendakan," ujarnya.
(did/sho)











































