"Tentu," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni menjawab pertanyaan wartawan apakah Syekh Puji bisa dikenai sanksi karena perbuatannya itu.
Hal itu dikatakan Maftuh usai acara Halal Bihalal dan Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan aparat yang akan bertindak," ujarnya.
Maftuh menjelaskan, di Indonesia orang Islam terikat dengan dua ukuran. Di satu sisi sebagai muslim dia terikat pada syariat, sementara di sisi lain sebagai warga negara dia terikat pada hukum positif, dalam hal ini UU Perkawinan.
"Kalau salah satunya tidak dilakukan, itu artinya melanggar," lanjutnya.
Hal senada disampaikan Ketua MUI Chollil Ridwan. Menurutnya Syekh Puji akan dikenai sanksi sesuai aturan dalam undang-undang.
"Memang akan ada sanksi," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Cholil menambahkan, secara syariah apa yang dilakukan Syekh Puji memang tidak dilarang dengan catatan bocah tersebut sudah mengalami menstruasi. Namun dari sudut pandang hukum positif yang mengacu pada UU Perkawinan, pernikahan Syekh Puji tidak sah.
Cholil membandingkan pernikahan Syekh Puji itu dengan pernikahan sirri (bawah tangan).
"Seperti kawin sirri. Memang secara agam sah, tapi bagi warga negara tetap harus melapor ke kantor urusan agama," katanya mencontohkan.
(sho/sho)











































