"Pada tanggal 15 Oktober ada rapat gabungan DPP PKB. Dalam rapat diputuskan bagi kader yang mundur dari kepengusuran partai pimpinan Cak Imin dan Lukman Edi akan diberikan batas waktu atau kesempatan untuk mundur hingga 30 Oktober," kata Ketua DPP PKB bidang Hukum, Hermawi F Taslim, saat bincang-bincang dengan wartawan di Restoran Sate Senayan, Jl Menteng Raya, Jakarta, Minggu (26/10/2008).
Para caleg PKB Cak Imin yang dianggap 'ilegal' bagi kubu Gus Dur ini diberi kesempatan hingga Kamis (30/10/2008) untuk mengirimkan alasan pengunduran diri melalui surat secara resmi ke DPP PKB Kalibata dan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermawi mengaku belum mengetahui berapa banyak jumlah kader PKB kubu Cak Imin yang ingin menyeberang kembali ke Gus Dur. "Kita belum tahu kepastian banyaknya, karena ada yang lewat SMS," ujarnya.
DPP PKB Kalibata juga akan mengecek tentang alasan kader PKB Cak Imin itu mundur dari kepengurusan dan pencalegan yang dilakukan Cak Imin. Karena itu pihaknya akan mengklarifikasi latar belakang kemunduran mereka. Apakah karena tak puas dengan nomor urut pencalegan atau alasan lain.
"Kita akan surati mereka secara resmi untuk dimintai klarifikasinya. Yang penting pengunduran diri itu akan kita rekap hari kamis besok," tandasnya. (zal/gus)











































