Dengan modus berpura-pura membantu korban, pelaku melakukan aksi pencurian harta benda milik korban. Kedua tersangka tersebut bernama Masrizal (37) alias Heri dan Edy Supriatin (44) alias Martin. Mereka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah yang berbeda-beda.
Beberapa lokasi yang dijadikan kegiatan kriminalnya antara lain di kawasan depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur kemudian di kawasan PRJ Kemayoran dan Bungur, Jakarta Pusat. Di Jakarta Barat, di kawasan Kemanggisan juga sering dijadikan tempat beraksi kawanan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika korban sedang lengah, salah satu pelaku mulai menjarah harta benda milik korban yang ada di dalam mobil. Setelah berhasil mengambil barang korban, pelaku pun melarikan diri dengan sepeda motor yang sudah mereka siapkan.
Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil merampas harta korban berupa handphone, uang tunai dengan total nilai puluhan juta, perhiasan serta laptop.
"Kini mereka sudah kami amankan beserta barang bukti berupa paku yang ditempel di sandal, juga sepeda motor," ujar Kasat Jatanras Reskrimum AKBP Fadhil Imran kepada wartawan, Minggu (26/10/2008).
(mei/nrl)











































