"Pernikahan itu legal. Sah-sah saja menurut Islam," ujar Ketua DPP Jakarta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Haris Abu Ulya, kepada wartawan di sela-sela acara Liqo Syawal 1429H, di Jl Dr Soepomo, Jakarta Selatan, Minggu (26/10/2008).
Haris menegaskan, [ernikahan itu telah jelas selama memenuhi syarat dan hukum dalam Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris menambahkan, gadis yang dinikahi oleh Syekh Puji adalah gadis yang sudah cukup umur. Pernikahan itu bukan menunjukkan bahwa Puji mengidap pedofilia.
"Gadis itu sudah baligh, jadi wajar saja untuk menikah. Tidak tepat kalau kiai ini dituduh pedofilia, itu akan memicu umat muslim karena dipikir Islam melegalkannya," pungkasnya.
(crn/nrl)











































