HTI: Pernikahan Syekh Puji Sah dalam Islam

HTI: Pernikahan Syekh Puji Sah dalam Islam

- detikNews
Minggu, 26 Okt 2008 13:55 WIB
HTI:  Pernikahan Syekh Puji Sah dalam Islam
Jakarta - Pernikahan kontroversial seorang kiai yang juga miliader,Syekh Puji, dengan gadis berusia 12 tahun, dianggap telah memenuhi syarat dan sah dalam Islam.

"Pernikahan itu legal. Sah-sah saja menurut Islam," ujar Ketua DPP Jakarta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Haris Abu Ulya, kepada wartawan di sela-sela acara Liqo Syawal 1429H, di Jl Dr Soepomo, Jakarta Selatan, Minggu (26/10/2008).

Haris menegaskan, [ernikahan itu telah jelas selama memenuhi syarat dan hukum dalam Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi jangan dipasangkan dengan UU positif, yaitu undang-undang pernikahan," tegasnya.

Haris menambahkan, gadis yang dinikahi oleh Syekh Puji adalah gadis yang sudah cukup umur. Pernikahan itu bukan menunjukkan bahwa Puji  mengidap pedofilia.

"Gadis itu sudah baligh, jadi wajar saja untuk menikah. Tidak tepat kalau kiai ini dituduh pedofilia, itu akan memicu umat muslim karena dipikir Islam melegalkannya," pungkasnya.


 






(crn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads