"Dia bilang ke orang lain kalau Entong nggak mau kasih duit buat anaknya padahal kata Entong sudah dikasih. Terus cemburu karena pernah dua kali melihat Atika jalan dengan orang lain," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong Ipda Victor kepada detikcom, Minggu (26/10/2008).
Victor menjelaskan polisi memang sudah mencurigai Entong sebagai dalang pembunuhan wanita yang sedang hamil 3 bulan itu. Namun polisi masih terus menyelidiki alibi-alibi Entong dalam pemeriksaan. Entong akhirnya mengaku membunuh Atika setelah polisi mendapat petunjuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor mengatakan, berdasarkan pengakuan Entong, pertama Entong mencekik Atika. Kemudian mulut Atika dibekap dengan lap handuk. Setelah Atika dipastikan telah tewas, Entong pun memotong kedua telapak tangan Atika.
Entong akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kalau (pembunuhan) biasa dia dihukum lebih dari 10 tahun. Kalau pasal 340 bisa 20 tahun penjara atau seumur hidup," imbuhnya. (gus/nrl)










































