"Australia sudah mengeluarkan travel advisory. Itu bukan peringatan melarang, tapi untuk meningkatkan kewaspadaan," ujar Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah, saat dihubungi detikcom, Minggu (26/10/2008).
Menurut Teuku Faizasyah, sampai saat ini baru Australia yang mengeluarkan travel advisory tersebut. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi warganya yang berada di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi mati yang akan segera dilaksanakan, menurut Faizasyah, adalah kebijakan dan ketentuan hukum Indonesia. Kalau ada reaksi dari negara luar itu hanya sebagai respons terhadap pekembangan yang terjadi.
"Kalau mereka menanggapi boleh-boleh saja. Tapi dalam hal menganggapi reaksi yang berkembang, itu tidak terlalu berlebihan. Itu sebagai bentuk respons dari mereka," bebernya.
Pemerintah Indonesia dalam hal pelaksanaan hukuman ini, menyerahkan semuanya pada proses hukum. Tidak ada campur tangan dari pihak asing. Apalagi upaya-upaya untuk mempengaruhi proses yang berlangsung.
"Tidak ada campur tangan negara lain. Proses hukum kita seperti itu. Upaya hukum sudah dilakukan. Proses hukum sudah selesai. Eksekusi itu kapan, dikembalikan ke pemerintah Indonesia. Kita kan negara berdaulat," pungkasnya.
Amrozi cs dieksekusi pada awal November 2008 di Nusakambangan, Cilacap, Jateng. Mereka adalah pelaku bom Bali I yang menewaskan lebih 200 orang termasuk 88 warga Australia.
(crn/nrl)










































