"kami tidak pernah menerima penolakan putusan MA. kami hanya mendengar saja. Kami menagih janji tranparansi yang selama ini didengung-dengungkan," kata anggota TPM Mahendradata saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (25/10/2008).
TPM akan menyambangi lembaga peradilan tertinggi itu pada Senin 27 Oktober 2008 pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Qadar Faishal. "Soal eksekusi kita terserah saja. Tapi ini agar dasar hukum jelas di kemudian hari. Ini bukan Amrozi saja, ini bagi terpidana setelah Amrozi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut menurutnya eksekusi bisa dilakukan karena 2 alasan yakni kekuasan dan dasar hukum. "Untuk kekuasaan, TPM tidak disiapkan melawan kekuasaan," tandasnya.
(ndr/rdf)











































