Awal mula kasus ini akibat sebuah berita di Harian Rakyat Merdeka edisi Sabtu (12/07/2008) yang bertajuk 'Menteri Kaban Ditanya Soal Rekening Triliunan', Kaban pun membantah rekening tersebut dan berkata "orang saraf didengerin."
Pernyataan tersebut spontan membuat Rajab berang. Tidak rela disebut 'saraf' oleh Kaban, dirinya langsung melaporkan Kaban ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rajab mengatakan bahwa dirinya mengetahui perihal kepemilikan rekening pribadi Kaban dari mantan Kapolda Riau yang kini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian, Irjen Suciptadi yang diutarakan melalui kakaknya, Halim Nasution.
Suciptadi mengatakan hal tersebut kepada Halim Nasution dalam perjalanan dalam sebuah pesawat ke suatu daerah beberapa waktu lalu.
Rajab sendiri pernah memberikan kesaksian perihal rekening Menteri Kehutanan
tersebut di Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan laporan yang tercatat di LP/2539/K/X/2008/SPK Unit II, Kaban akan dijerat pasal 331 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
(rdf/rdf)










































