Bawaslu: KPU Harus Perbaiki Prosedur DPT

Bawaslu: KPU Harus Perbaiki Prosedur DPT

- detikNews
Sabtu, 25 Okt 2008 18:22 WIB
Jakarta - Daftar pemilih tetap (DPT) yang diumumkan KPU ternyata belum lengkap karena minus
Provinsi Papua Barat. Itu artinya KPU telah melakukan pelanggaran administratif. Bawaslu meminta KPU memperbaiki prosedur.

"Yang namanya DPT mestinya lengkap. Itu pelanggaran administratif. Prosedurnya harus
diperbaiki," kata anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo saat dihubungi detikcom,
Sabtu (25/10/2008).

Menurut Bambang, pelanggaran administratif ini sangat serius karena menyangkut angka. Angka DPT inilah yang nantinya akan dijadikan dasar KPU untuk menyediakan logistik pemilu, khususnya surat suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika angkanya belum pasti, KPU tidak akan punya dasar pasti pula dalam menentukan berapa jumlah surat suara yang harus dicetak. Padahal dalam aturan undang-undang, jumlah surat suara haruslah jumlah DPT+2,5 persen. Jika ketentuan ini dilanggar, artinya KPU melanggar undang-undang.

jika angka DPT tidak pasti, ujar Bambang, dikhawatirkan terjadi kelebihan surat suara yang dicetak sehingga memunculkan potensi kecurangan dalam pemilihan.

"Ini bisa membuat masyarakat curiga," tandasnya.

Selain itu, tidak lengkapnya DPT yang diumumkan juga menunjukkan KPU kurang cermat dalam membuat dan mengawal jadwal yang telah dibuatnya sendiri. Bambang khawatir hal
ini akan berimpilkasi pada menurunnya kepercayaan publik kepada KPU dan merosotnya
minat masyarakat untuk mengikuti pemilu.

Terkait pelanggaran administratif ini, kata Bambang, Bawaslu akan memberikan teguran
kepada KPU. Hari Senin, 27 Oktober besok Bawaslu akan melakukan pleno. Salah satu
hal yang akan dibahas adalah pelanggaran DPT ini. (sho/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads