"Kayaknya pembunuhan berencana," ujar Kapolsek Cibinong, AKP Alfred Ramses Sianipar kepada detikcom, Sabtu (25/10/2008).
Ramses mengatakan, pihaknya menemui kejanggalan saat memeriksa Entong. Karena itu, dia mencurigai ada pelaku lain yang bekerja sama dengan Entong membunuh Atika.
"Pelaku juga muter-muter dalam memberikan keterangan," jelasnya.
Jika diketahui benar melakukan pembunuhan berencana, kata Ramses, Entong terjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Atika ditemukan tewas kebun bambu di desanya, Desa Bulak Rata, Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, pada Selasa 21 Oktober sekitar pukul 08.00 WIB oleh ibunya sendiri. Mayat Atika dalam kondisi terlentang tanpa kedua belah telapak tangan.
Kedua telapak tangan Atika baru ditemukan pada Jumat 24 Oktober kemarin, sekitar 200 meter dari penemuan mayat perempuan yang tengah hamil 2 bulan itu. Entong ini ditetapkan sebagai tersangka. (irw/gah)











































