"Hak pilih mereka harus dijamin karena mereka juga WNI," ujar anggota KPU Abdul Aziz di sela-sela kunjungan ke kongsi pekerja bangunan WNI di Taman Sriย Kembangan, Serdang, Selangor, Malaysia, Jumat (24/10/2008).
Menurutnya, sebagian besar WNI yang ditahan oleh kepolisian Malaysia bukanlah pelaku kejahatan. Umumnya para WNI yang terpaksa tinggal di penjara-penjara Malaysia karena tersangkut permasalahan keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Abdul melanjutkan, dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu sebenanrya tidak diatur permasalahan hak pilih WNI yang sedang dipenjara di luar negeri. UU Pemilu hanya mengatur hal hak pilih WNI yang sedang menjalani tahanan di dalam negeri.
Sebelumnya dalam rapat kerja 9 PPLN di Asia Tenggara dengan KPU Pusat di KBRI Kuala Lumpur, ketua PPLN dari Konjen RI Penang, Karnadi Kasan Sardji mempersoalkan kemungkinan WNI yang sedang d tahan dalam penjara-penjara Malaysia untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2009.
9 PPLN yang hadir adalah PPLN Singapura, PPLN Bangkok, PPLN Kuala Lumpur, PPLN Kuching (KJRI),PPLN Kinabalu-Sabah (KJRI), Johor (KJRI), PPLN Pinang (KJRI), PPLN Dilli, dan PPLN Brunei Darussalam, serta PPLN Taipei yang mewakili Kantor Dagang dan Ekspor Indonesia (KDEI) Taiwan. Rapat kerja KPU Pusat dengan PPLN tersebut berlangsung selama dua hari hingga Sabtu 25 Oktober.
Menanggapi hal itu, Abdul mengatakan akan mendiskusikan lebih lanjut kemungkinan solusi yang dapat diambil agar hak pilih para WNI itu tetap terjamin dan tersalurkan.
"Kami akan mencari solusi. Harus ada aturannya. Karena kalaupun mereka nantinya mencoblos, pasti akan dijaga ketat. Harus terjamin juga keamanan mereka," pungkasnya.
Menurut Karnadi, jumlah WNI yang ditahan di penjara Penang per April 2008 lalu berjumlah lebih dari 1.000 orang. Pada bulan ini jumlahnya menurun menjadi 600 orang. Di penjara Kajang mencapai 1.300 orang. 338 WNI sedang terancam hukuman mati karena berbagai kasus pidana.
Tidak ada data yang pasti mengenai jumlah WNI yang ditahan di penjara-penjara Malaysia. Berdasarkan keterangan dari keimigrasian Malaysia, setiap minggunya tidak kurang dari 500 WNI dideportasi setelah ditahan sebelumnya. (rmd/irw)











































