"Tingkah laku feodal yang membuat orang ingin diangkat-angkat, ingin dipuji lebih. Ini yang membuat ia bertindak koruptif," ujar Arman dalam acara bedah buku karyanya berjudul "Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz. Memoar 930 Hari di Puncak Gedung Bundar" di Toko Buku Gramedia, Matraman, Jakarta, Jumat (24/10/2008).
Hadir dalam bedah buku itu Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen, anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution, dan pengacara kondang Hotma Sitompul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman mengungkapkan, ada satu kasus yang belum diulas dalam buku terbitan Gramedia itu. Yakni, kasus pencairan uang milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebesar US$ 10 juta di BNP Paribas cabang Guernsey. Uang tersebut mengalir ke kantong Tommy melalui rekening Departemen Hukum dan HAM.
"Kejaksaan dikritik, karena tidak berkoordinasi dengan Depkumham," kata Arman sambil menjanjikan akan menulis kasus itu di cetakan berikutnya.
Patra mengatakan, mentornya di YLBHI tersebut tidak pernah berubah meski menduduki jabatan tinggi di eksekutif. Arman yang kini menjadi Dubes di Denmark dan Lithuania itu dilihatnya sebagai sosok yang berkarakter.
"Jika kita ingin mengetahui sifat seorang berubah atau tidak, seperti kata Abraham Lincoln, berilah dia kekuasaan. Saya melihat sejak beliau masih di YLBHI hingga ia menjadi Jaksa Agung dan sekarang dubes saya tidak melihat ada perubahan dalam dirinya, dia tetap berkarakter," cetus Patra. (irw/irw)











































