Nama Kaban muncul dalam percakapan Al Amin dengan Eko Wijayanto, ketua lelang proyek yang dilakukan pada 2007 itu. Rekaman percakapan keduanya diputar kembali di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2008).
Berikut isi percakapan via telepon yang terjadi pada 2 Januari 2008 lalu pukul 14.53 WIB:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al Amin (AA): Saya bukan pada uangnya. Pada komitmennya. Saya tidak usah dapet deh, kasih tahu sama mereka. Kita buka-bukaan, nanti saya bongkar saja.
E: Soalnya saya tidak enak dengan Mas Amin. Biar sama-sama enak.
AA: Kalau saya yang penting bukan itu. Kalau mereka seperti itu, saya akan ngomong dengan Ali Arsyad.
E: Untuk segala macem gimana?
AA: Ya udah kasih tahu sama mereka, nanti saya bongkar. Tunggu saja waktunya.
E: Jadi ini dikembalikan lagi?
AA: Kembalikan saja yang Rp 20 juta. Saya bukan pada uangnya. Dikasih Rp 100 juta saya juga tidak mau terima. Lebih banyak uang saya daripada mereka, kalau caranya seperti itu. Terus bilang cara mereka yang tidak saya suka. Kita sudah komit, mereka jangan berpikir ke menteri, ke mana-mana. itu urusan saya. Kalau mau 5 (persen) bilang, nggak apa-apa. 5-5 deh. 3 Persen ke DPR, 2 persen serahkan ke saya. Nanti saya bilang dulu ke bang Kaban, 'bang ini ada sekian,'
E: Saya pengin dibagi sendiri.
AA: (dengan nada tinggi) Nggak bisa. Misalnya 2 persen, Pak Ali serahkan ke saya, saya serahkan ke Pak Manteri. Segala macam serahkan saja ke kita. Untuk proyek tahun depan, cukup lewat Ali Arsyad dan Pak Eko. Segala sesuatunya kita yang ngurus. Tidak perlu ke mana-mana. Kan ada step by step. Jangan mereka (Data Script) berpikir kasih 2 persen bisa telepon Bang Kaban. Nanti saya telepon Bang Kaban, saya bilang 'jangan ketemu dengan Data Script. Kalau ketemu aku bongkar nanti di rapat kerja. Potong kuping saya kalau Bang Kaban mau terima.
Ketua Majelis Hakim Edward Pattinasarani kemudian bertanya kepada Al Amin mengenai kebenaran pembicaraan tersebut.
"Telepon itu tidak betul yang mulia," jawab Al Amin.
"Rp 20 juta yang saudara minta kembalikan?" cecar Edward.
"Saya tidak berbicara bahwa mengembalikan duit Rp 20 juta. Itu tidak betul," jawab Al Amin lagi.
(irw/rdf)











































