"Secara moral, ini merendahkan status kaum perempuan dan anak perempuan," tegas Meutia Hatta kepada detikcom, Jumat (24/10/2008) malam.
Menurut Meutia, tindakan Syekh sendiri sudah melanggar akta Girl Child dalam kesepakatan Beijing Platform for Action 1995 yang menjadi landasan dunia internasional dalam pemberdayaan kaum perempuan. Dan jika Syekh tetap ngotot melaksanakan pernikahan 'kontroversial' itu, Meutia meminta agar segera mempidanakan kiai asal Semarang, Jawa Tengah, itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meutia yang juga anak dari proklamator Muhammad Hatta meminta agar pihaknya dan instansi-instansi terkait diikutsertakan dalam penanganan kasus ini.
"Meneg PP dan ASA Indonesia serta KPAI harus dilapori juga agar kami bisa ikut merespons," ujar Meutia menutup pembicaraan. (mok/irw)











































