Hal ini dilakukan agar KPU tidak terburu-buru dalam menjalankan tugasnya untuk mengadakan logistik pemilu 2009.
"KPU minta persetujuan DPR soal penggunaan DIPA KPU 2008 dipergunakan dari Januari 2008 sampai April 2009. Ada carry over dan kita menyetujuinya," ujar Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dibatasi sampai Desember (2008) kemungkinan lewat itu. Inilah yang kita dispensasi. Supaya tidak terburu-buru, karena pekerjaan KPU begitu besar," jelasnya.
Agung menambahkan, pertemuan pihaknya dengan KPU akan diteruskan kelanjutannya oleh panitia anggaran.
"Proses kelanjutan forum konsultasi ini akan dilakukan oleh panitia anggaran," tambahnya.
Agung memastikan, dengan persetujuan ini KPU bisa melaksanakan tugas-tugasnya tanpa khawatir harus dikejar-kejar waktu setelah Desember 2008.
Anggota KPU yang hadir dalam pertemuan ini yaitu Abdul Hafid, Endang Sulastri dan Andi Surpati. Sedangkan dari DPR sendiri dihadiri oleh Muhaimin Iskandar, dan Sekjen DPR Nining Indra Saleh.
Sebelumnya KPU sudah meminta persetujuan perpanjangan DIPA kepada Menteri Keuangan sampai April 2009. Kemudian Menkeu harus meminta persetujuan dari DPR.
(crn/iy)











































