"Tim kampanye Wahidin Halim dan Polres Metro Kota Tangerang harus bertanggung jawab atas peristiwa di Situ Cipondoh. Pertanggungjawaban tidak hanya proses hukum pidana, tapi juga ganti rugi secara perdata atas kerugian yang dialami keluarga korban dan meninggalnya korban," kata Kepala Bagian Advokasi dan PSDHM LBH Jakarta Hermawanto dalam jumpa pers di kantornya Jl Diponegoro, Jakarta, Jumat (24/10/2008).
Seperti diketahui, dua hari lalu tim kampanye pasangan calon Walikota Tangerang Wahidin Halim-Arief dalam kampanyenya menebar sejumlah ikan di Situ Cipondoh, Cipondoh, Tangerang.
Dalam perlombaan menangkap ikan itu, massa pun berlomba menangkapnya dengan menceburkan diri ke danau tersebut, termasuk Aditya dan Eko. Tiba-tiba saja, kedua remaja itu terinjak-injak saat mencari ikan dan akhirnya tewas.
"Secara hukum, panitia kampanye layak bertanggung jawab atas kejadian itu. Karena tidak mampu menjamin proses kampanye yang aman dan nyaman bagi masyarakat," jelas Hermawanto.
Selain itu, lanjut Hermawanto, pihak lainnya yang layak dituntut tanggung jawabnya adalah Polresta Tangerang yang tidak menjalankan fungsi menjaga ketertiban dan keamanan, sehingga terjadi korban.
"Ini sebenarnya tak perlu terjadi, kalau semua pihak menjalankan fungsi dan perannya dengan baik," tegasnya lagi.
Menurut Hermawanto, kampanye selayaknya berfungsi memberikan pendidikan politik dan membangun kesadaran berdemokrasi. "Bukan dengan berhura-hura, apalagi tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat," imbuhnya.
Di sisi lain, Hermawanto menyatakan, KPU Kota Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang seharusnya memberikan kelayakan tentang jenis kampanye yang sesuai dengan tempat dan situasinya, sehingga aman dan nyaman.
"Tidak seperti kejadian ini, lalu semua kebakaran jenggot dan lari dari tanggung jawab atas korban," pungkasnya. (zal/gus)











































