RUU Pengadilan Tipikor Terbengkalai, Pemerintah Diminta Siapkan Perppu

RUU Pengadilan Tipikor Terbengkalai, Pemerintah Diminta Siapkan Perppu

- detikNews
Jumat, 24 Okt 2008 15:55 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih terbengkalai di DPR. Padahal tenggat waktu bagi DPR untuk menyelesaikan RUU ini tinggal sebentar yakni Desember 2009.
Β 
Pemerintah pun diminta menyiapkan Perppu, mengingat kecenderungan tidak akan efektifnya persidangan DPR terkait persiapan parpol menjelang Pemilu 2009.

"Dari sekarang harus disiapkan, karena kita tidak tahu kapan bendera putih (menyerah) akan dikibarkan DPR," kata pakar hukum pidana UI Rudi Satrio dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (24/10/2008).

Hadir pula dalam diskusi anggota pansus RUU Pengadilan Tipikor Nasir Djamil dan peneliti hukum ICW Febri Diansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Febri menganggap Perppu adalah suatu jalan terburuk bagi penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor jika DPR tidak sanggup menyelesaikannya. Menurutnya, itu sama halnya meniadakan pengadilan Tipikor secara substansi.

"Kalau Perppu sampai terbit, itu sama saja mengubur pengadilan Tipikor. Meski secara formalitas ada, tetapi secara substansi sudah tidak ada," jelas Febri.

Putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006 mengatakan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentan KPK yang menjadi landasan dalam pembentukan pengadilkan khusus tipikor bertentang dengan UUD 1945, namun tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 tahun terhitung putusan diucapkan 19 Desember 2006. (lrn/nrl)


Berita Terkait