"Ini ada apa kok diumumkan dulu? Ini tak lazim! Apa ada paksaan?" gugat anggota komisi III dari FPKS Nasir Jamil pada wartawan di Gedung DPR Senayan Jakarta Jumat (24/10/2008).
Tapi karena sudah terjadi, maka yang kini diperlukan adalah tindak lanjut dari putusan seacara konsekwen. Jangan lagi pelaksanaan eksekusi tertunda sekian lama seperti selama ini yang memunculkan kesan tidak pastinya kekuatan hukum di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
penegakan hukum. Jangan dibolak-balik lagi,"kata Nasir.
Terkait langkah TPM yang kembali mengajukan PK dengan alasan pihak keluarga belum menerima salinan putusan PK sebelumnya dari MA, dia mengingatkan perlu ada transparansi. Bagaimana pun kuasa hukum harus menerima putusan hukum yang final tersebut sebelum pelaksanaan eksekusi.
"Ini bagian dari akuntabilitas," pungkas politisi kelahiran Aceh ini
(yid/lh)











































