"Kasus ini termasuk pelanggaran berat. Senin akan kita laporkan ke Bareskrim Mabes Polri," ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (24/10/2008).
Di dalam berkas pendaftaran sebagai bakal caleg Pemilu 2009, Sukma menggunakan ijazah dari SMA 3 Jakarta. Padahal arsip KPU tentang caleg tetap untuk Pemilu 2004, ijazah yang diajukan adalah dari SMA 22 Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepala sekolahnya bilang dia memang sekolah di situ, tapi apakah dia lulus
apa nggak tidak ada data," ungkap Putu.
Selain Sukma, ada 12 bakal caleg lain yang juga diduga memalsukan dokumen ijazah lulus sekolah. Pemalsuan dokumen pendaftaran bakal caleg termasuk pelanggaran berat, karenanya KPU akan mengadukan seluruh bakal caleg bermasalah itu ke Mabes Polri pada Senin, 27 Oktober 2008. (sho/lh)










































