"Ini masih tergolong anak-anak, saya kira orang secara umum mengetahui bahwa 12 tahun itu masih di bawah umur (untuk menikah). Dan kejadian ini banyak sekali," ujar Agung Laksono menjawab pertanyaan detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/10/2008).
Menurutnya, banyak pernikahan di bawah umur yang bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan Agung berharap organisasi yang mengurusi perlindungan anak bertindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan hukum Islam yang mengizinkan pernikahan ketika si anak sudah mendapatkan haid pertama?
"Saya tidak mau mendalami substansi. Tapi secara umum belum layak. Apalagi kalau orang kaya itu kan pendekatan materi jadinya," jawabnya.
"Saya melihat tidak pas. Kemampuan anak mengurus dirinya sendiri pada usia-usia tersebut kan belum sempurna, apalagi mengurus bayinya," tandas Agung. (nwk/iy)











































