"ZY dan SMS ditetapkan sebagai tersangka korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (24/10/2008).
Keduanya dianggap merugikan negara terkait proyek itu senilai ratusan miliar. "Dugaan kerugian negara Rp 400 miliar," ujarnya.
Lebih lanjut keduanya dianggap telah menerima success fee sejak 2001-2008. "Dan telah memperkaya PT Sarana Rekatama Dinamika, penyedia jasa layanan Sisminbakum dan pejabat di lingkungan Dirjen AHU," tandasnya.
Ini adalah kali kedua Zulkarnain jadi tersangka korupsi. Sebelumnya dia diadili sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pemindai sidik jari otomatis (AFIS).
(ndr/nrl)











































