5 Tersangka Kasus Zatapi Pertamina Dicekal

5 Tersangka Kasus Zatapi Pertamina Dicekal

- detikNews
Jumat, 24 Okt 2008 14:52 WIB
5 Tersangka Kasus Zatapi Pertamina Dicekal
Jakarta - 5 Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah jenis Zatapi di PT Pertamina sudah dicekal. Pencekalan terhadap kelima orang itu dilakukan mulai Jumat (24/10/2008).

"Kelima orang ini sudah ditetapkan status jadi tersangka dan masih dalam penyidikan. Sudah dicekal dan belum dilakukan penahanan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta.

Abubakar mengatakan, kelimanya dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasi tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah kerugian masih dihitung. Perhitungan dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan," katanya.

Selain itu, Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi-saksi antara lain pejabat Direktorat Pengelolaan PT Pertamina pusat, unit pengelolaan IV PT Pertamina Cilacap, PT Sucopindo sebagai surveyor, PT Triyasa Tirta Utama sebagai surveyor, PT Karsurin laboratorium di Cilegon, PT Gold Manor sebagai pemasok.

"Sekarang sedang dihitung selisihnya. Pejabat Pertamina itu dengan sengaja menerima crude assay dari pemasok bukan dari laboratorium independen. Ada selisih di dalam kontrak. Seharusnya Pertamina tidak membayarkan. Pertamina membayar sesuai kontrak sekarang sedang dihitung selisihnya," imbuhnya.

Kelima tersangka itu adalah VP Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto, Manajer Pengadaan Kairudin, Manajer Perencanaan Rinaldi, dan Staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo, dan Direktur Gold Manor SN. (gus/iy)



Berita Terkait