"Namanya DPR hanya ada dua. Kalau bukan musyawarah, suara terbanyak," Wapres Jusuf Kalla (JK) sambil tersenyum dalam jumpa pers di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2008).
JK menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan apakah FPG siap melakukan voting karena pembahasan perolehan kursi masih alot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat pansus RUU Pilpres pada Kamis 23 Oktober 2008, dua masalah masih alot disepakati. Masalah pertama yakni syarat dukungan pencalonan presiden dan wapres oleh parpol atau gabungan parpol. Perolehan kursi parlemen minimal 25 persen tetap diajukan oleh duo FPG-FPDIP, dan FPD di 20 persen.
Kedua, aturan yang melarang rangkap jabatan presiden-wapres, semua fraksi yang hadir sepakat bahwa presiden atau wapres terpilih tidak lagi menjabat sebagai pimpinan partai politik. Tentu saja FPG dan FPDIP yang menentangnya.
Menurut jadwal, rapat paripurna berikutnya DPR akan digelar 29 Oktober 2008. (nik/nwk)











































