pembunuh Fauzin. Mereka lebih memilih untuk evaluasi ke dalam dengan menindak tegas penyidiknya bila terbukti bersalah.
"Kalau itu salah, kita tidak perlu dengan minta maaf tapi dengan tindakan yang tegas
(terhadap penyidik-red)," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) di Mabes
Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2008).
BHD meminta semua pihak saat ini jangan berandai-andai jika polisi telah salah tangkap. Penyidikan terhadap tersangka baru pembunuh Fauzin, Rudi Hartono, masih terus berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal adanya kompensasi terhadap keluarga yang menjadi korban salah tangkap, BHD mengacu pada panduan hukum. Keluarga korban salah tangkap bisa mengajukan rehabilitasi untuk memulihkan nama baiknya.
"Kalau masih merasa tercemar itu bisa minta rehabilitasi dan lain-lain. Itu melalui proses. Kita akan siap. Ada peradilan dan lain-lain," tandasnya.
Polisi Jombang sebelumnya menangkap Imam Hambali, David dan Maman, sebagai tersangka pembunuh Asrori alias Aldo. Imam dan David telah divonis 17 dan 12 tahun, sedangkan Maman masih menjalani persidangan. Penangkapan kepada ketiganya dianggap salah setelah Ryan mengakui bahwa pembunuh Aldo adalah dirinya.
Belakangan, berdasarkan hasil uji DNA, terbukti mayat di kebun tebu yang semula diduga
Aldo alias Asrori ternyata Fauzin. Polisi sudah menangkap Rudi Hartono yang diduga sebagai pembunuh Fauzin.
(gah/iy)











































