"Soal anak kita harus serius melindungi anak. Apapun itu harus terus dilakukan," kata JK dalam jumpa pers usai salah Jumat di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (24/10/2008).
Menurut JK, bila terjadi eksploitasi terhadap anak sudah seharusnya dilaporkan ke polisi. "Begitulah hukum berjalan," tegas JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernikahan siri itu dinilai melanggar tiga UU yaitu UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak dan UU Tenaga Kerja.
(iy/nrl)











































