Warga yang 'ditilang' kebanyakan menitipkan pada petugas kelurahan untuk mengurus denda. Tak ayal suasana lengang pun tak terhindari. Hanya beberapa gelintir orang saja yang nampak di ruang sidang tersebut.
Warga yang bersedia meluangkan waktu datang ke pengadilan antara lain lain Abdul Hakim. Sejatinya dia telah memiliki KTP Perumas 1 Tangerang. Karena tak memiliki KTP Jakarta, KTP-nya pun disita dan dia harus disidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memang tidak bikin KTP Jakarta karena saya selalu pulang ke rumah saya di Tangerang," kata Abdul, ketika ditemui di ruang sidang Kartika 1, PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (24/10/2008).
Abdul terpaksa merogoh kocek 20 ribu rupiah, yaitu 19 ribu rupiah untuk uang denda dan seribu rupiah untuk uang biaya perkara.
Data Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah Jakarta Selatan, dari hasil OYK Kamis kemarin, 32 orang yang tidak memiliki KTP Jakarta ditemukan di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.
Sidang bagi warga yang terjaring OYK ini diwakilkan pada petugas kelurahan setempat dengan terlebih dahulu memberikan uang perkara di kelurahan. Namun di ruang sidang, petugas kelurahan hanya menyaksikan saja. Mereka menyerahkan pada petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan untuk berurusan dengan hakim.
"Mereka umumnya pada sibuk, jadi kita yang mewakili," kata petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan Samawi Sudin, ditemui di tempat yang sama.
(asp/nrl)











































