Kejagung Analisa Putusan Jaksa Urip & Artalyta

Kejagung Analisa Putusan Jaksa Urip & Artalyta

- detikNews
Jumat, 24 Okt 2008 11:23 WIB
Kejagung Analisa Putusan Jaksa Urip & Artalyta
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima salinan putusan terpidana 20 tahun  jaksa penerima suap Urip Tri Gunawan dan penyuapnya terdakwa 5 tahun Artalyta Suryani alias Ayin. Evaluasi akan segera dilakukan untuk menyelidiki jaksa lain terkait kasus ini.

"Salinan berkas putusan sudah ada dan segera akan dilakukan analisa, waktunya
seminggu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (24/10/2008).

Sedang terkait izin pemeriksaan Artalyta, sampai saat ini Darmono mengaku, izinnya sudah keluar dari pihak pengadilan tinggi.

"Tapi belum menerima dan akan ditelusuri sampai mana," tambahnya.

Salinan putusan dan izin pemeriksaan Artalyta ini penting berkaitan dengan
penelusuran keterlibatan atasan Jaksa Urip dalam dugaan suap. (ndr/nwk)


Berita Terkait