Komisi Fatwa Nasional, salah satu otoritas keagamaan tertinggi di Malaysia, Kamis (23/10/2008) malam menggelar pertemuan dua hari menyusul mengemukanya kasus perempuan-perempuan berpenampilan dan bertingkah laku selayaknya laki-laki dan menunjukkan "gejala homoseksualitas", demikian ungkap kantor berita Bernama sebagaimana yang dilansir AFP, Jumat (24/11/2008).
Ketua Komisi Abdul Shukor Husin mengatakan, banyak perempuan yang menyukai gaya hidup, cara berpakaian, dan bergaul ala laki-laki, suatu hal yang menurutnya melanggar kodrat perempuan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tingkah laku maskulin menjadi semakin jelas bilamana mereka mulai melakukan hubungan seksual dengan sesama perempuan," tambahnya.
"Menanggapi hal tersebut, Komisi Fatwa Nasional telah bertemu hari ini dan memutuskan untuk mengambil
sikap bahwa hal-hal semacam itu dilarang," jelas Abdul Shukor.
Sebetulnya, homoseksualitas telah dilarang di Malaysia. Namun para ahli hukum mengatakan bahwa larangan tersebut secara teknis hanya berlaku bagi hubungan sesama pria. Homoseksualitas pada perempuan (lesbianitas) belum diatur oleh negara sehingga memungkinkan untuk lolos dari hukum.
Komisi Fatwa Nasional tidak memiliki yurisdiksi dalam hukum sipil, namun keputusan itu akan mendorong larangan serupa masuk ke dalam hukum.
Islam adalah agama resmi Kerajaan Malaysia. Lebih dari 60 persen dari penduduk Malaysia yang berjumlah 27 juta jiwa memeluk agama Islam.
(alf/nrl)